PS D-III Teknik Mesin ATW Surakarta, pertama kali menerima mahasiswa pada bulan September tahun 1974. Semula bernama Akademi Teknik Mesin Surakarta, karena pada saat itu hanya memiliki satu jurusan yaitu Jurusan Teknik Mesin. Pada tanggal 29 Januari 1980 Jurusan Teknik Mesin mendapatkan status “Terdaftar”, selanjutnya status “Diakui” tanggal 9 November 1987 dan status “Disamakan” pada tanggal 29 Januari 1993.
Dan Dalam rangka memenuhi visi dan evaluasi kualitas sumber daya manusia PS D-III Teknik Mesin selalu meningkatan jumlah staf pengajar baik staf pengajar tetap maupun tidak tetap yang sesuai dan memiliki kompetensi di bidangnya. Selanjutnya, dalam upaya memberikan jaminan mutu penyelenggaraan program, maka PS D-III Teknik Mesin mengajukan proses re-akreditasi program studi kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN – PT) dan sudah mendapatkan status “Terakreditasi, dengan nilai B (3.39)” pada tahun 2009. PS D-III Teknologi Mesin dalam perkembangannya saat ini mempunyai reputasi baik dan terbukti dengan kinerja yang baik, peningkatan jumlah peminat mahasiswa baru setiap tahunnya, dan peningkatan minat calon mahasiswa yang datang dari berbagai daerah serta peningkatan permintaan lulusan oleh pihak pengguna.
Perkembangan perguruan
tinggi di indonesia menuju kepada perkembangan perguruan tinggi
dengan corak khas masing-masing yang tersebar luas di wilayah indonesia
Akademi
Teknologi Warga Surakarta dalam pengabdiannya terhadap pembangunan
khususnya bidang teknik terapan pada propinsi yang padat
penduduknya,sehingga di buatlah Pola Ilmiah pokok (PIP)yang merupakan
pedoman dan arahan dalam mencetak sumber daya manusia berorientasi pada
pasar kerja.
Pola Ilmiah Pokok Akademi Teknologi warga Surakarta adalah Penyiapan sumber daya manusia yang berorrientasi pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berwawasan pada kebutuhan pasar kerja.
Pola Ilmiah Pokok Akademi Teknologi warga Surakarta adalah Penyiapan sumber daya manusia yang berorrientasi pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berwawasan pada kebutuhan pasar kerja.
Visi
Menjadi Program studi pusat pendidikan profesional,penelitian terapan,dan layanan profesi di bidang ilmu
dan teknologi permesinan,yang memiliki keunggulan,bersaing dan berkelanjutan
Misi
Menyelengarakan
pendidikan profesional untuk menghasilkan lulusan di bidang ilmu dan
teknologi
permesinan,yang berbudi pekerti luhur,mau dan mampu
bekerjasama,rajin dan ulet,inovatif dan mampubersaing secara global,mengembangkan serta memajukan IPTekS di bidang ilmu dan teknologi,untuk
mendukung pembangunan Nasional,pengembangan kehidupan bermasyarakat dan kebudayaan Bangsa
Tujuan Pendidikan :
Tujuan Program Studi D-3 Teknik Mesin Akademi Teknologi Warga Surakarta adalah menghasilkan lulusan yang :
a) Berkemampuan profesional di bidang ilmu dan teknologi permesinan, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermoral Pancasila, dan berbudi pekerti luhur,
b) Berkualitas dalam bidang ilmu dan teknologi permesinan, mampu bersaing di tingkat lokal maupun nasional;
c) Berkemampuan dalam IPTEKS khususnya di bidang ilmu dan teknologi permesinan yang bersifat rutin atau yang belum akrab dengan sifat-sifat maupun kontekstualnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat;
d) Berkemampuan mandiri dalam pelaksanan maupun tanggungjawab pekerjaan dan mampu melaksanakan pengawasan dan bimbingan atas dasar ketrampilan yang dimiliki.
e) Memiliki kemampuan untuk merumuskan pendekatan penyelesaian berbagai masalah masyarakat dengan penalaran ilimiah
f) Memiliki sifat-sifat unggul berbudaya, sehingga mampu bertahan dan dapat menciptakan masa depan
Sistem Pelaksanaan Pendidikan
BERDASARKAN S.K
DIREKTUR No:459/SK/ATW/VIII/1993 tentang
Peraturan
Pelaksanaan :
•SKS = Sistem Kredit Semester
•Total 116 SKS untuk Teknik Mesin
•60 % PBM Praktek, 40 % PBM Teori
•Mata kuliah basic = Semester I-IV
•PBM Konsentrasi pada semester V dan VI
Penasehat Akademik
TUGAS PENASEHAT AKADEMIK (PA)
1. MEMBERIKAN BIMBINGAN,
NASEHAT DAN
ARAHAN PADA MAHASISWA ASUHANNYA.
2. MEMBENTUK DAN MEMBINA SIKAP
MENTAL
MAHASISWA ASUHANNYA AGAR
MENYESUAIKAN
TEHADAP ATURAN , KETENTUAN AKADEMI.
3. MEMBERIKAN PENGESAHAN
(PENGAMBILAN, PENGEDROPAN,
PERUBAHAN)
MATAKULIAH YANG DIRENCANAKAN
MAHASISWA ASUHANNYA.
4. MEMONITORING KEBERHASILAN STUDI
MAHASISWA ASUHANNYA.
5. MEMBUAT LAPORAN BERKALA PADA
DIREKTUR MELALUI KETUA JURUSAN
0 komentar:
Posting Komentar